Buron Setahun, Kontraktor Gedung Expo Sampit Akhirnya Tertangkap di Jakarta, Rugikan Negara Rp3,5 Miliar
Inews Sampit- Setelah lebih dari setahun menjadi buronan, LMZ—kontraktor pelaksana proyek pembangunan Gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur—akhirnya berhasil diringkus aparat. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/9/2025).
Kasus yang menyeret LMZ bukan perkara sepele. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp3,5 miliar. Selama satu tahun terakhir, LMZ terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat hingga akhirnya tertangkap.

Baca Juga : Adinkes Kalteng Mantapkan Strategi Eliminasi AIDS, TBC, dan Malaria Tahun 2030
Latar Belakang Kasus
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/27/VIII/2023/SPKT.Ditreskrimsus tertanggal 31 Agustus 2023. Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Expo di Jalan Tjilik Riwut, Sampit, yang berlangsung pada tahun anggaran 2019–2020.
“Penyelidikan kasus ini sudah berjalan cukup lama. Kami mengembangkan laporan sejak 2022, dan baru bisa mengamankan tersangka setelah melalui proses panjang,” kata Erlan saat konferensi pers di Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Selasa (17/9/2025).
Kerugian Negara
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menegaskan LMZ berperan sebagai penyedia jasa atau kontraktor utama. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp3,5 miliar.
“LMZ telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2024, dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Heral Eranio Jaya,” jelas Rimsyahtono. Namun, bukannya bersikap kooperatif, LMZ justru kabur sejak 19 Juli 2024 hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan surat resmi DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus.
Proses Penangkapan
Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalteng bekerja intensif memburu LMZ. Setelah mengantongi informasi keberadaannya di Jakarta, tim langsung bergerak cepat hingga akhirnya menangkap LMZ di pusat perbelanjaan FX Sudirman Mall tanpa perlawanan.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Dimanapun pelaku berada, kami akan kejar,” tegas Rimsyahtono.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, LMZ dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak bermain-main dalam proyek pemerintah yang menyangkut uang rakyat,” tutup Rimsyahtono.













