Breaking News
"Berita" adalah sajian informasi terkini yang mencakup peristiwa penting, fenomena sosial, perkembangan ekonomi, politik, teknologi, hiburan, hingga bencana alam, baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Kontennya disusun berdasarkan fakta dan disampaikan secara objektif, akurat, dan dapat dipercaya sebagai sumber referensi publik.
Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe

Dalam Putusan Berani, PN Pangkalan Bun Kembalikan Lahan 10 Hektar ke Ahli Waris

Dalam Putusan Berani, PN Pangkalan Bun Kembalikan Lahan 10 Hektar ke Ahli Waris

Kemenangan Hukum untuk Rakyat Biasa: PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektar Milik Sah Ahli Waris

Inews Sampit– Dalam sebuah putusan yang mengukuhkan prinsip keadilan dan kepastian hukum di atas kekuasaan, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun telah memenangkan ahli waris Brata Ruswanda dalam sengketa tanah seluas 10 hektar yang berharga di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Putusan ini tidak hanya menyelesaikan sengketa kepemilikan, tetapi juga memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya dokumen otentik dan ketidakbolehan hukum diintervensi.

Duduk Perkara Sengketa

Sengketa berawal ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar mengklaim sepihak bahwa sebidang tanah seluas 10 hektar di Jalan Padat Karya, Kampung Baru, merupakan aset daerah. Klaim ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah yang diterbitkan pada tahun 1974.

Dalam Putusan Berani, PN Pangkalan Bun Kembalikan Lahan 10 Hektar ke Ahli Waris
Dalam Putusan Berani, PN Pangkalan Bun Kembalikan Lahan 10 Hektar ke Ahli Waris

Baca Juga: Di Jantung Ibu Kota, Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah Berujung Ricuh

Namun, pihak ahli waris almarhum Brata Ruswanda memiliki dokumen-dokumen kepemilikan yang kuat atas tanah tersebut. Merasa haknya dirampas, mereka pun tidak tinggal diam dan memilih untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemkab Kobar ke PN Pangkalan Bun.

Amar Putusan: Gugatan Dikabulkan Seluruhnya

Setelah melalui proses persidangan yang mendalam, Majelis Hakim PN Pangkalan Bun akhirnya menjatuhkan putusan yang berpihak pada kebenaran faktual dan hukum. Amar putusan menyatakan dua hal pokok:

  1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat (ahli waris Brata Ruswanda).

  2. Menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh tergugat (Pemkab Kobar).

Inti dari putusan tersebut adalah pernyataan bahwa objek sengketa tanah adalah sah milik ahli waris Brata Ruswanda. Lebih jauh, majelis hakim menilai bahwa penerbitan SK Gubernur Kalteng tahun 1974 yang dijadikan dasar klaim oleh Pemkab Kobar merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Bukti dan Fakta Hukum di Atas Segalanya

Kuasa Hukum ahli waris, Poltak Silitonga, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa, 26 Agustus 2025, mengapresiasi tinggi independensi dan integritas majelis hakim.

“Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menunjukkan bahwa dengan adanya putusan ini, walaupun yang kita gugat itu bupati ataupun gubernur, tapi Majelis Hakim tetap berpedoman kepada bukti dan fakta hukum yang ada pada saat persidangan dan tidak mau dipengaruhi oleh kekuatan apapun,” ungkap Poltak.

Ia menjelaskan bahwa seluruh bukti yang dihadirkan di persidangan secara jelas membuktikan kepemilikan sah Brata Ruswanda. Sementara itu, dalil Pemkab yang hanya bersandar pada fotokopi SK Gubernur 1974 dinilai cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.

Menanggapi Sikap Otoritas

Poltak menyayangkan sikap Wakil Bupati Kobar yang dinilainya arogan dan tidak menghormati putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa jalan untuk ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan sudah jelas dan tertib, yaitu dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, bukan dengan pernyataan-pernyataan yang tidak produktif di media.

“Kalaupun tidak puas dengan putusan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ini, ya silakan ambil langkah hukum ke Pengadilan Tinggi, jangan malah jadi mengatakan kecewa,” tegasnya.

Dengan penuh keyakinan, Poltak menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia bahkan menyambut baik jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengundangnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjelaskan secara transparan seluruh duduk perkara sengketa ini.

“Silakan panggil kami supaya saya jelaskan semuanya terkait persoalan ini, silakan juga panggil bupati, panggil pengacaranya, panggil semua, panggil saksi-saksi juga sekalian, kami akan buktikan, kami tidak pernah mengambil tanah milik orang lain, apalagi tanah negara,” tantangnya.

Implikasi dan Pelajaran dari Putusan Ini

Putusan PN Pangkalan Bun ini memiliki arti yang sangat penting:

  1. Penguatan Hukum Pro-Rakyat: Putusan ini membuktikan bahwa hukum bisa berdiri tegak melindungi hak warga negara biasa, meskipun yang berhadapan adalah institusi pemerintah yang powerful.

  2. Primasi Bukti Otentik: Pengadilan memberi pelajaran bahwa klaim kepemilikan, terutama dari pemerintah, harus didukung oleh dokumen dan bukti yang sah dan kuat, bukan sekedar fotokopi atau surat keputusan yang cacat procedur.

  3. Independensi Kekuasaan Kehakiman: Putusan ini adalah contoh nyata bahwa kekuasaan kehakiman harus dan bisa bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.

  4. Kepastian Hukum: Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi keluarga ahli waris setelah melalui proses yang panjang, sekaligus menjadi preseden bagi penyelesaian sengketa serupa.

Putusan PN Pangkalan Bun mengirimkan pesan yang jelas: kebenaran dan keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan kekuasaan atau jabatan. Kini, semua pihak diharapkan dapat menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *