Inews Sampit – LPSK perlindungan saksi menjadi fokus utama dalam upaya memperkuat sistem hukum di Indonesia. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendorong penguatan perlindungan saksi dan korban melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).

Pembahasan RUU ini telah memasuki tahap tingkat I di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah. Tahapan ini menjadi langkah penting dalam proses legislasi untuk memperbarui regulasi yang ada agar lebih responsif terhadap kebutuhan perlindungan hukum.
Baca Juga : Oleh-oleh Prabowo Korea Raih Investasi Rp173T
LPSK perlindungan saksi dinilai perlu diperkuat karena masih banyak saksi dan korban yang belum mendapatkan perlindungan optimal. Ancaman, tekanan, hingga intimidasi sering kali menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum, sehingga keberadaan regulasi yang kuat sangat dibutuhkan.
Melalui RUU PSDK, LPSK mengusulkan sejumlah penguatan, termasuk perluasan kewenangan lembaga, peningkatan layanan perlindungan, serta jaminan keamanan yang lebih komprehensif bagi saksi dan korban. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keberanian masyarakat untuk memberikan kesaksian.
Selain itu, sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi kunci dalam mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU tersebut. Dukungan berbagai pihak juga diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan implementatif di lapangan.
Dengan adanya penguatan melalui RUU PSDK, sistem perlindungan saksi dan korban diharapkan menjadi lebih kuat dan terpercaya. Hal ini akan berdampak positif terhadap proses penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.













